Terkadang setelah imsak, mereka tidur dan akhirnya baru bangun setelah waktu sudah mau berbuka puasa. Tujuan dari hal ini tentu saja adalah agar mereka tidak merasakan lapar dan haus. Nah bagaimanakah hukum tidur seharian di bulan Ramadhan ini?
Jawaban:
Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.
COMMENTS